Jumat, 31 Mei 2013

Jizyah menurut al quran , Hadits , dan ijtihad

  1.  Jizyah atau jizya (Arab: جزْية; Bahasa Turki Utsmaniyah: cizye) adalah pajak per kapita yang diberikan pada penduduk non-Muslim pada suatu negara di bawah peraturan Islam.
Jizyah berasal dari kata jaza artinya membalas jasa atau mengganti kerugian terhadap suatu perkara, atau terhadap perbuatan yang telah dilakukan. Jizyah adalah sesuatu yang diwajibkan terhadap harta yang dimiliki setiap individu dari golongan ahlu dzimmah (non muslim) yang tinggal di dalam kekuasaan Islam dan telah mengikat perjanjian dengan pemerintahan.
Konsep jizyah juga diartikan sebagai pajak kepala yang dibayarkan oleh penduduk daral-Islam yang bukan muslim kepada pemerintah Islam. Jizyah ini dimaksudkan sebagai wujud loyalitas mereka kepada pemerintah Islam dan konsekuensi dari perlindungan (rasa aman) yang diberikan pemerintah Islam untuk mereka. Hasbi Ash-Shiddieqy mengistilahkan jizyah dengan pajak kepala yang diwajibkan kepada semua orang non muslim laki-laki, merdeka, sudah dewasa, sehat, kuat, dan masih mampu bekerja.
Kata Jizyah pernah disebut 1x dalam al-qur'an yaitu .. 
Perangilah orang-orang yang tak beriman kepada Allah ... yaitu golongan orang yang telah diberi Kitab, sampai mereka membayar pajak (jizyah) sebagai pengakuan kedaulatan, dan mereka dalam kondisi takluk "  (9:29)  At-Taubah: ayat 29
Sebelum melanjutkan ke persoalan jizyah di dalam Islam suatu hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana jizyah sebenarnya telah ada dalam tradisi judo Kristen sejak awal lagi.di dalam tradisi Judo Kristen pembayaran jizyah ini dibayar dalam dua bentuk
1) Dalam bentuk pemberian harta
2) Dalam bentuk kerja rodi atau kerja paksa
Jizyah dalam islam(alquran)
·         Hak yang diberikan Allah SWT kepada kaum muslim dari orang-orang kafir karena adanya ketundukan mereka kepada pemerintahan Islam.
·         Jizyah adalah milik umum yang akan dibagi untuk kemaslahatan umat, wajib diambil setelah melewati 1 tahun dan tidak wajib sebelum 1 tahun.
Jizyah wajib berdasarkan nash Al Qur'an. Allah SWT berfirman:
".... Sampai mereka membayar jizyah dengan patuh dan mereka dalam keadaan tunduk."(QS At-Taubah [9]; 29) Jizyah berarti membiarkan non-Muslim untuk bebas hidup di pemerintahan Islami tanpa harus mereka merubah agamanya; dan hal yang lumrah juga, bahwa orang-orang sepertinya sama seperti Muslimin biasa diharuskan untuk membayar pajak kepada pemerintah, dan kadang kala yang dibayar lebih ringan daripadan warga beragama Islam. Oleh karena itu membayar jizyah tidak bisa dianggap sebagai paksaan kepada seseorang untuk menerima agama baru.
 warga non-Muslim dapat hidup bebas di bawah pemerintahan Islami dan menggunakan fasilitas-fasilitas negar namun mereka ditugaskan untuk membayar semacam pajak yang disebut "Jizyah", yang mana berdasarkan riwayat-riwayat, jumlah jizyah yang diwajibkan atas mereka tidak bisa melebihi batas kemampuan keuangan pembayarnya. Namun itu bukan berarti ketika mereka merubah agamanya menjadi Islam mereka akan terbebaskan dari pajak, karena mereka akan mendapatkan tanggung jawab lainnya sebagaimana yang diemban oleh Muslimin seperti membayar khumus dan zakat serta pajak-pajak tertentu untuk kemaslahatan pemerintahan Islami.
Jizyah dalam islam(Hadits)
Abu Ubaid meriwayatkan hadits dalam kitab Al-Amwal dari Hasan bin Muhammad yang mengatakan : Nabi SAW pernah menukis surat kepada Majusi Hajar untuk mengajak mereka memeluk Islam, "Siapa saja yang memeluk Ilam sebelum ini, serta siapa saja yang tidak diambil jizyah atas dirinya, hendaknya sembelihannya tidak dimakan, dan kaum wanitanya tidak dinikahi. "
·         Jizyah wajib diambil dari orang-orang kafir selama mereka tetap kufur dan dikenakan pada setiap orang kafir.
·         Jizyah tidak diambil dari orang yang tidak mampu.
·         Jizyah diambil dari kaum pria dan tidak wajib bagi kaum wanita, anak-anak dan orang gila.
·         Jizyah tidak diatur dengan jumlah tertentu, selain diserahkan kebijakan dan ijtihad khalifah dengan catatan tidak melebihi kemampuan orang yang membayar jizyah.
Ibnu Abi Najih menuturkan; "Aku bertanya kepada Mujahid," apa alasannya penduduk Syam dikenakan 4 dinar, sedangkan penduduk Yaman hanya 1 dinar? ", Mujahid menjawab," hal itu hanya untuk mempermudah. ​​" (HR. Al Bukhari).
·         Jizyah diberlakukan bagi orang-orang yang mampu dan bila merasa keberatan maka dianggap utang atas jizyah tersebut.
·         Dari Abdur Rahman bin Auf ia berkata : “Bahwasanya Nabi SAW mengambil pajak dari orang majusi tanah hajar”
·         Perlu ditegaskan bahwa kata dzimmah secara etimologi berarti suatu perjanjian atau perlindungan terhadap kelompok non muslim baik dari kaum ahlul kitab ataupun non ahlul kitab. Kaitannya dengan penetapan jizyah bagi kelompok non muslim ini, dapat dikategorikan menjadi empat kelompok, antara lain :
·         a)      Orang-orang Arab Musyrik. Dalam hal ini ulama sepakat untuk tidak mengambil atau menerima jizyah dari mereka, sebab bagi mereka hanya ada dua pilihan yaitu masuk Islam atau diperangi.
·         b)      Orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai golongan ahlul kitab berdasarkan ketetapan nash Al-Quran, sehingga dari kelompok ini diterima pengeluaran jizyahnya.
·         c)      Orang-orang Majusi dan Shabi’un dapat diterima jizyahnya berdasarkan kesepakatan sahabat, karena Rasulullah-pun sendiri berdasarkan riwayat beberapa hadist pernah menerima dan mengambil jizyah dari kelompok ini.
·         d)     Orang-orang non muslim lainnya seperti penyembah patung dan sebagainya tidak ada ketetapan yang pasti untuk pengambilannya, baik yang berasal dari al-Quran maupun al-Hadis. Dalam hal ini masalah penerimaannya adalah bersifat ijtihadi, tergantung pada kemaslahatan dan pertimbangan yang berwenang (ulil amri).
·         Dengan demikian yang dimaksud dengan ahlu dzimmah disini adalah setiap warga negara Islam dari kalangan non muslim yang berasal dari golongan ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani), ataupun yang berasal dari kelompok non ahlul kitab seperti Majusi, Shamiri maupun Shabi’ah, baik yang berasal dari bangsa Arab ataupun yang lainnya seperti bani Tughlab dan Najran. Dinamakan demikian karena mereka menjadi tanggungan kaum muslimin untuk memberikan perlindungan atas jiwa, kehormatan dan harta mereka.
Jizyah dalam islam(Ijtihad)
Menurut penjelasan ulama, jizyah berarti pajak yang dipungut dari rakyat non Muslim merdeka dalam negara Islam, yang dengan pajak itu mereka mengkonfirmasi perjanjian yang menjamin mereka mendapat perlindungan, atausuatu pajak yang dibayar oleh pemilik tanah
  
Pada umumnya para penulis Eropa tentang Islam berpendapat, bahwa Qur'an hanya menawarkan salah satu di antara dua pilihan kepada kaum non-Muslim, yaitu masuk Islam ataukah dipenggal lehernya, tetapi kepada kaum Yahudi dan Kristen, Qur'an memberi kesempatan agak lebih baik, mereka tetap dibiarkan hidup asal mereka membayar jizyah. Pengertian jizyah semacam pajak agama, yang jika ini dibayar, kaum non-Muslim berhak mendapatkan jaminan hidup dari negara Islam, ini bertentangan sekali dengan ajaran pokok agama Islam, seakan-akan ini satu mitos bahwa kaum Muslimin diharuskan memerangi kaum non-Muslim, sampai mereka memeluk Islam. Sebelum Islam pajak telah dikumpulkan dan sampai sekarang pun pajak itu tetap dipungut, baik oleh negara Islam maupun oleh negara non-Islam, yang semua itu tak ada sangkut-pautnya dengan agama yang mereka anut.
 Menilik cara-cara dipungutnya uang jizyah menunjukkan bahwa jizyah adalah pajak pembebasan dari wajib militer. Golongan berikut ini dibebaskan dari pembayaran jizyah, yaitu (1) kaum perempuan, (2) anak laki-laki yang belum dewasa, (3) orang lanjut usia, (4) orang cacat karena suatu penyakit ( zamin ), (5) orang lumpuh , (6) orang buta (7) orang melarat ( faqir ) yang tak mampu berusaha ( ghairai-mu'tamil ) (8) budak belian, (9) budak belian yang bekerja untuk memerdekakan sendiri (mudbir ), dan (10) para rahib (HI hal, 571-572)
Pendapat Ulama Tentang Pajak
bahwa pajak sebenarnya diwajibkan bagi orang-orang non muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan keamanan. Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya.
Pendapat Pertama : menyatakan pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Dan ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Fatimah  binti Qais, bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda :
لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ
"Tidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat. " ( HR Ibnu Majah, no 1779, di dalamnya ada rawi : Abu Hamzah ( Maimun ), menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah dho’if hadist, dan menurut Imam Bukhari : dia tidak cerdas )
 :
Pertama : Hadist Abdullah bin Buraidah dalam kisah seorang wanita Ghamidiyah yang berzina bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ
“ Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang penarik pajak, niscaya dosanya akan diampuni." ( HR Muslim, no: 3208 )
Kedua : Hadist Uqbah bin ‘Amir, berkata saya mendengar Rasulullah saw bersabda :
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
 Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak ( secara zhalim ) “ ( HR Abu Daud, no : 2548, hadist ini dishohihkan oleh Imam al Hakim ) .
Dari beberapa dalil di atas, banyak para ulama yang menyamakan pajak yang dibebankan kepada kaum muslim secara dhalim sebagai perbuatan dosa besar, seperti yang dinyatakan Imam Ibnu Hazmi di dalam Maratib al Ijma’ hlm : 141 :
واتفقوا أن المراصد الموضوعة للمغارم على الطرق وعند أبواب المدن وما يؤخذ في الأسواق من المكوس على السلع المجلوبة من المارة والتجار ظلم عظيم وحرام وفسق
”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik.”
, Imam Dzahabi di dalam bukunya Al-Kabair, Imam Ibnu Hajar al Haitami di dalam az- Zawajir ‘an iqtirafi al Kabair, Syekh Sidiq Hasan Khan di dalam ar-Rauda an-Nadiyah, Syek Syamsul al Haq Abadi di lain-lainnya.

1 komentar:

  1. Casinos near Casino & Resort, WYNN, NY - Mapyro
    Casinos Near Casino & Resort, WYNN, NY. 101 reviews. 거제 출장샵 1 사천 출장안마 Casino Near Me. (401) 796-8195. Call Now · More Info. Hours, Accepts Credit Cards, 강원도 출장마사지 Paying 하남 출장마사지 EWallets, 밀양 출장마사지 Credit

    BalasHapus